Apa Itu Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan Bagaimana Tata Cara Menyusunnya?

Apa Itu Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan Bagaimana Tata Cara Menyusunnya?

Dalam dunia konstruksi, perencanaan biaya yang akurat adalah kunci kesuksesan proyek. Salah satu elemen krusial dalam perencanaan tersebut adalah Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). AHSP menjadi dasar perhitungan biaya proyek, baik proyek kecil seperti renovasi rumah hingga proyek besar seperti pembangunan gedung bertingkat. Memahami AHSP dan cara menyusunnya dengan benar sangat penting, terutama bagi kontraktor kecil, mahasiswa teknik sipil, dan arsitek yang ingin memulai karir di industri konstruksi.

Apa Itu AHSP?

Jika Anda ingin membangun rumah, tentu Anda perlu tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk setiap tahapan pekerjaan. Misalnya, biaya untuk membangun pondasi, memasang dinding, atau memasang atap. Nah, AHSP inilah yang memberikan gambaran detail tentang biaya tersebut per satuan pekerjaan.

AHSP adalah perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu satuan pekerjaan konstruksi tertentu. Satuan pekerjaan ini bisa berupa meter persegi, meter kubik, atau satuan lainnya tergantung jenis pekerjaannya. Misalnya, AHSP untuk pekerjaan pemasangan keramik lantai bisa dihitung per meter persegi, sementara AHSP untuk pekerjaan pengecoran beton bisa dihitung per meter kubik.

AHSP bukan hanya sekedar daftar harga material. Di dalamnya juga termasuk biaya upah tenaga kerja, biaya peralatan, biaya overhead, dan bahkan biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dengan kata lain, AHSP memberikan gambaran komprehensif tentang semua biaya yang terkait dengan suatu pekerjaan konstruksi tertentu.

Baca juga: 5 Hal Penting yang Harus Dicantumkan dalam RAB

Bagaimana Cara Menyusun AHSP?

Menyusun AHSP memang terlihat rumit, tapi sebenarnya bisa disederhanakan. Berikut langkah-langkah umumnya.

1. Identifikasi Jenis Pekerjaan

Tentukan jenis pekerjaan yang akan dianalisis. Misalnya, pekerjaan galian tanah, pemasangan batu bata, atau pengecatan dinding.

2. Pengumpulan Data Harga Satuan Pokok

Kumpulkan data harga material, upah tenaga kerja, dan sewa peralatan yang berlaku di daerah proyek. Data ini bisa didapatkan dari toko bangunan, penyedia jasa konstruksi, atau survei pasar. Pastikan data yang dikumpulkan akurat dan up-to-date. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi terbaru (Nomor 68/SE/Dk/2024) memberikan panduan detail tentang teknis pengumpulan data ini, termasuk kriteria pemilihan vendor dan metode pengumpulan data.

3. Menghitung Volume Pekerjaan

Hitung volume pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan. Misalnya, jika Anda ingin menghitung AHSP untuk pekerjaan pemasangan keramik lantai, maka Anda perlu menghitung luas lantai yang akan dipasang keramik.

4. Menghitung Biaya Material

Kalikan volume pekerjaan dengan harga satuan material. Misalnya, jika luas lantai yang akan dipasang keramik adalah 10 meter persegi dan harga keramik per meter persegi adalah Rp 100.000, maka biaya materialnya adalah Rp 1.000.000.

5. Menghitung Biaya Upah Tenaga Kerja

Hitung biaya upah tenaga kerja berdasarkan upah yang berlaku di daerah proyek dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.

6. Menghitung Biaya Peralatan

Hitung biaya sewa atau penggunaan peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.

7. Menghitung Biaya Overhead dan SMKK

Tambahkan biaya overhead, seperti biaya administrasi dan keuntungan, serta biaya penerapan SMKK.

8. Menghitung Total Biaya

Setelah semua komponen biaya, seperti material, upah, peralatan, overhead, dan SMKK dihitung secara rinci, langkah selanjutnya adalah menjumlahkan keseluruhan biaya tersebut. Hasil penjumlahan ini merupakan total biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan satu satuan pekerjaan, yang kemudian disebut sebagai AHSP.

9. Verifikasi dan Validasi

Keakuratan AHSP krusial karena akan memengaruhi keseluruhan perencanaan anggaran proyek. Oleh karena itu, penting untuk selalu membandingkan data yang Anda kumpulkan dengan informasi harga pasar terkini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan, misalnya dengan mempertimbangkan fluktuasi harga material dan upah tenaga kerja.

Permen PUPR 2024 dan AHSP

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2023, yang diperbarui melalui SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024, menjadi acuan penting dalam penyusunan AHSP. Peraturan ini memberikan pedoman detail tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, termasuk AHSP. Dengan mengikuti pedoman ini, Anda dapat memastikan AHSP yang disusun sudah sesuai dengan standar yang berlaku.

Rencanakan.id: Solusi Praktis untuk Menyusun AHSP dan RAB

Menyusun AHSP dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara manual bisa memakan waktu dan tenaga. Untungnya, kini ada solusi praktis untuk kontraktor kecil di Indonesia yaitu rencanakan.id. Dengan fitur HitungRAB, Anda dapat menghitung RAB proyek konstruksi, termasuk rumah, dengan cepat, mudah, dan akurat. Dapatkan estimasi biaya yang detail dan terperinci, sehingga Anda dapat mengajukan penawaran yang kompetitif dan mengelola proyek dengan lebih efisien. HitungRAB di rencanakan.id sudah berbasis Permen PUPR 2024, sehingga Anda tidak perlu repot lagi menghitung manual dan memastikan kesesuaian dengan peraturan terbaru.

Lebih dari itu, rencanakan.id juga terintegrasi dengan Pembiayaan Proyek yang bekerja sama dengan Komunal dan Arkopay. Fitur ini memudahkan Anda mengakses pembiayaan proyek jika dibutuhkan, sehingga Anda tidak perlu khawatir kehabisan modal di tengah jalan.

Tertarik mencoba? Yuk, buat RAB Anda sekarang juga di rencanakan.id! Klik di sini untuk mencoba fitur HitungRAB.