Apa itu LPSE?

LPSE: Layanan Pengadaan Secara Elektronik
LPSE adalah singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yaitu sebuah platform digital yang disiapkan pemerintah untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa.
LPSE ini memiliki beberapa peranan penting. Pertama, pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kedua, LPSE diharapkan akan membantu membangun akses pasar dan persaingan usaha yang sehat. Yang ketiga, LPSE tentunya diadakan untuk meningkatkan tingkat efisiensi proses pengadaan. Tentunya, LPSE juga dapat membantu pemerintah untuk melakukan proses monitoring dan audit yang diharapkan dapat mengurangi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tentunya LPSE ini memiliki landasan hukum. Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara itu ketentuan teknis operasional diatur pada Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Untuk saat ini, semua proyek pemerintah harus dikerjakan melalui LPSE, baik di tingkat daerah maupun negara. Bagi Anda yang tertarik untuk mengerjakan proyek pemerintah, segera daftarkan perusahaan Anda di LPSE terdekat di kota Anda. Setelah pendaftaran, akun LPSE Anda dapat digunakan di seluruh Indonesia. Jadi, jika Anda daftar LPSE DKI Jakarta tetapi Anda ingin mengikuti tender di Jawa Tengah, Anda bisa menggunakan akun LPSE DKI Jakarta Anda.
Cara Mendaftar LPSE
Anda bisa mendaftar LPSE secara online melalui website LPSE atau secara offline. Berikut adalah cara pendaftarannya.
Pendaftaran LPSE secara online
- Untuk memulai, Anda bisa mengunjungi website LPSE, kemudian klik daftar sebagai penyedia barang/jasa.
- Masukkan alamat email yang akan dipakai untuk pengadaan secara elektronik
- Download Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan, kemudian klik “Mendaftar”
- Anda akan mendapat email berisikan langkah yang harus Anda ikuti
- Isi semua rincian yang diminta
- Klik “mendaftar” atau “kirim”
Pendaftaran LPSE secara offline
Jika Anda ingin mendaftar secara offline, Anda perlu membawa dokumen serta softcopy dari dokumen-dokumen berikut ini. Empat dokumen pertama dapat di download di website LPSE.
- Formulir keikutsertaan dengan materai
- Surat penunjukan Admin dan KTP Admin
- Surat Kuasa dengan materai
- Formulir penyedia
- KTP seluruh Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum di akte perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Surat Ijin Usaha Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan bidang usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Terakhir
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir
- Surat Setoran Pajak PPh 25 masa 3 bulan terakhir
Cara Mengikuti Tender LPSE
Jika Anda sudah terdaftar, maka Anda bisa ikut tender LPSE. Setiap tender mungkin memiliki perbedaan, tetapi pada umumnya berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penyedia:
- Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang membuktikan legalitas perusahaan serta dokumen kualifikasi lain yang diminta oleh penyelenggara tender.
- Penawaran harga dan barang/jasa termasuk garansi
- Jika sudah dinyatakan menang tender, Anda kemudian wajib memberikan barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi, jenis dan jumlah volume yang sudah dihitung di dokumen penawaran sebelumnya.
Tahapan tender LPSE
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut ini adalah cara dan tahapan mengikuti Tender Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
- Mencari dan mendaftar tender pemerintah. Untuk mengetahui tender apa yang sedang berjalan, Anda bisa mengunjungi website LPSE. Jika ada tender yang menarik perhatian, Anda bisa langsung mengikuti tender langsung di website tersebut. Dikarenakan jumlah volume peserta yang cukup besar, Anda disarankan untuk mendaftar cepat sebelum kuota peserta tender penuh.
- Pemerintah menjelaskan hal-hal terkait tender yang diikuti. Pelaku usaha yang terpilih akan mendapat undangan resmi dari penyelenggara tender dimana mereka akan mendapat penjelasan lengkap tentang tender tersebut. Informasi ini biasanya terkait dengan cara penilaian, persyaratan legalitas, teknis mengikuti tender, dan sebagainya.
- Pengajuan proposal teknis. Langkah selanjutnya adalah setiap perusahaan diminta untuk mengajukan proposal teknis.
- Undangan presentasi proposal. Setelah proposal teknis, penyelenggara tender akan memilih beberapa proposal yang sesuai dengan kriteria. Proposal yang terpilih akan mendapat undangan presentasi proposal.
- Pengumuman hasil presentasi. Pada tahap ini, penyelenggara tender akan memberikan pengumuman hasil presentasi tender. Jika perusahaan Anda terpilih, Anda kemudian akan masuk ke tahap selanjutnya.
- Memasukkan harga. Pada tahap ini, pihak penyelenggara akan meminta perusahaan untuk memasukkan harga mereka dan mereka akan memilih harga dan produk terbaik. Pemenangnya akan diberikan perjanjian untuk melaksanakan proyek.
Estimasi dengan Rencanakan.id
Untuk menyusun penawaran yang terbaik, teman-teman tentunya perlu membuat penawaran yang akurat. Sekarang teman-teman bisa membuat penawaran dengan lebih mudah dan efisien dengan Rencanakan.id. Di platform Rencanakan, teman-teman bisa membuat RAB yang lebih lengkap karena adanya berbagai fitur seperti Time Schedule dan Kurva S. Dengan antarmuka yang intuitif dan terintegrasi dengan berbagai platform, Anda sebagai kontraktor bisa menghitung estimasi biaya proyek dengan lebih efisien. Anda bisa mengkalkulasi biaya yang diperlukan seperti biaya bahan bangunan, upah pekerja, dan peralatan. Selain itu, Anda juga bisa memantau progres proyek secara visual sehingga Anda bisa memastikan pencapaian target tepat waktu. Semua data di Rencanakan.id juga terenkripsi sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang keamanan data. Yuk, langsung daftar dan coba hitung RAB dengan Rencanakan.id!